Sep 02, 2026 Tinggalkan pesan

Klasifikasi Kendaraan Roda Dua Listrik

Menurut standar nasional, kendaraan roda dua listrik dikategorikan menjadi tiga jenis: sepeda listrik, moped listrik, dan sepeda motor listrik.


Sepeda listrik tergolong kendaraan tidak bermotor dan harus mematuhi *Spesifikasi Teknis Keselamatan Sepeda Listrik* (GB 17761). Kecepatan desain maksimumnya tidak boleh melebihi 25 km/jam, daya keluaran kontinu terukur motor tidak boleh melebihi 400 W, dan tegangan nominal baterai tidak boleh melebihi 48 V. Berdasarkan standar nasional baru versi 2024, total massa kendaraan (termasuk baterai) tidak boleh melebihi 55 kg; namun, batas beratnya dikurangi menjadi 63 kg untuk model yang menggunakan baterai timbal-asam. Standar baru ini tidak lagi mewajibkan pemasangan mekanisme penggerak pedal pada semua model; fungsi pedal hanya diperlukan untuk kendaraan yang menggunakan mode bantuan listrik, sedangkan untuk kendaraan penggerak listrik murni, desain dan pemasangan diserahkan kepada pabrikan berdasarkan kebutuhan spesifik model. Standar nasional wajib *Spesifikasi Teknis Keselamatan Sepeda Listrik* (GB 17761-2024) dirilis pada 31 Desember 2024, dan secara resmi diterapkan pada 1 September 2025, menggantikan versi sebelumnya (GB 17761-2018). Standar baru ini menetapkan masa transisi untuk produksi dan penjualan; sepeda listrik yang diproduksi setelah 1 September 2025, dan dijual setelah 1 Desember 2025, harus memenuhi persyaratan baru. Model pelat nomor untuk sepeda listrik tidak sepenuhnya terstandarisasi secara nasional; jenis yang umum mencakup pelat kendaraan tidak bermotor yang menampilkan karakter putih dengan latar belakang hijau atau karakter merah dengan latar belakang putih, dengan desain khusus tunduk pada peraturan manajemen lalu lintas setempat. Pengendara harus berusia minimal 16 tahun; tidak diperlukan surat izin mengemudi, dan mereka hanya boleh membawa satu anak di bawah usia 12 tahun


Motor bebek listrik tergolong kendaraan bermotor. Menurut *Ketentuan Teknis untuk Keselamatan Pengoperasian Kendaraan Bermotor* (GB 7258-2017), kecepatan desain maksimumnya tidak melebihi 50 km/jam, dan total daya pengenal motor tidak melebihi 4 kW. Motor bebek listrik diberi pelat nomor dengan karakter putih dengan latar belakang biru. Pengendara harus berusia minimal 18 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan golongan F, E, atau D, dan dilarang keras membawa penumpang.


Sepeda motor listrik diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor; menurut *Spesifikasi Teknis untuk Keselamatan Kendaraan Berpenggerak Tenaga* (GB 7258-2017), kendaraan tersebut memiliki kecepatan desain maksimum melebihi 50 km/jam dan daya motor terukur total melebihi 4 kW. Sepeda motor listrik dikeluarkan plat nomor dengan karakter hitam dengan latar belakang kuning. Pengendara harus berusia minimal 18 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan golongan E atau D, dan diperbolehkan membawa satu penumpang dewasa.


Terkait hak pakai jalan, sepeda listrik wajib dikendarai di jalur kendaraan tidak bermotor; di jalan tanpa jalur tersebut, mereka harus tetap berada di sisi kanan jalan raya. Sepeda motor listrik (moped) harus dikendarai di jalur paling kanan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Dari segi asuransi, sepeda listrik tergolong kendaraan tidak bermotor; pemilik dapat secara sukarela membeli asuransi tanggung jawab pihak ketiga, asuransi kecelakaan diri untuk pengendara dan penumpang, dan kebijakan terkait lainnya. Sepeda motor listrik (moped) diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor; pemilik diharuskan membeli asuransi pertanggungjawaban kecelakaan lalu lintas wajib sebelum menggunakannya di jalan umum. Mengenai pengelolaan kendaraan, sepeda listrik yang memenuhi standar nasional baru memiliki nomor rangka 15 digit dan bagian untuk sertifikasi 3C; sepeda motor listrik memiliki nomor rangka 17 digit yang sesuai dengan mobil dan sepeda motor konvensional-dan tidak memiliki bagian sertifikasi 3C. Pendaftaran sepeda listrik memerlukan dokumen seperti bukti identitas pemilik, sertifikat kesesuaian kendaraan, dan faktur pembelian; inspeksi tahunan tidak diperlukan. Proses registrasi kendaraan moped listrik dan sepeda motor listrik sama dengan proses registrasi mobil dan sepeda motor konvensional, yaitu memerlukan bukti identitas pemilik, sertifikat kesesuaian kendaraan asli, faktur pembelian asli, dan bukti asuransi wajib pertanggungjawaban kecelakaan lalu lintas serta pajak kendaraan dan kapal; kendaraan ini harus menjalani inspeksi tahunan berkala. Selain itu, "sepeda listrik yang tidak memenuhi persyaratan" - yang didefinisikan sebagai kendaraan roda dua yang digerakkan secara elektrik yang tidak memiliki fungsi bantuan pedal atau melebihi standar wajib nasional mengenai kecepatan desain maksimum, bobot trotoar, dimensi keseluruhan, atau daya pengenal motor - dilarang untuk dikendarai di jalan umum.

Kirim permintaan

Rumah

Telepon

Email

Permintaan